Reklamasi Lahan Pasca Tambang Emas

Kegiatan reklamasi dan pascatambang merupakan salah satu dari kegiatan pertambangan menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri ESDM No 7 Tahun 2014 yang memiliki tujuan untuk mencegah dan memperbaiki dampak negatif penambangan. Reklamasi terdiri dari beberapa tahapan seperti penataan guna lahan hingga pemeliharaan lahan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan mengharuskan setiap perusahaan tambang untuk mengharuskan setiap perusahaan tambang untuk melakukan revegetasi pada lahan-lahan kritis bekas tambang.

Tindakan revegetasi tersebut dilakukan dengan menanam vegetasi reklamasi pada lokasi-lokasi yang sudah selesai ditambang meskipun aktivitas pertambangan secara keseluruhan masih berjalan. Tujuan dari reklamasi tersebut adalah untuk meningkatakan produktivitas lahan bekas tambang antara lain dengan dialihfungsikan untuk produksi tanaman pertanian. Apabila izin usaha penambangan diberikan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka perusahaan diwajibkan untuk mencadangkan sebagian lahan bekas tambang yang telah direklamasi tersebut untuk mendukung ketahanan pangan.

Scroll to Top